Garis-Garis Besar Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Keppres 54 Th. 2010)

Istilah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam perpres 54 th. 2010 memiliki pengertian :  adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/
Jasa  oleh  Kementerian/Lembaga/Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah/
Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sam-
pai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Ruang lingkup dari perpres 54 ini, seperti diatur pada pasal2, meliputi :

(1). Pengadaan B/J di lingkungan K/L/D/I yang dananya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD, termasuk yang bersumber dari pinjaman/hibah LN yg diterima pemerintah dan/atau pemda.

(2) pengadaan B/J utk investasi di lingk. BI, BUMN/BUMD, yang pembiayaannya sebagia atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.

(3) untuk yang pengadaan B/J danany sebagian atau seluruhnya dari pinjaman/hibah LN berpedoman pada ketentuan perpres ini dan jika ketentuan pengadaan B/J negeri pemberi pinjaman/hibah LN berbeda dengan perpres 54 , para pihak harus menyepakati tata cara pengadaan yang dipergunakan .

Perpres  54/2010  secara  garis  besar  dapat  digambarkan  secara  diagram
seperti yang dapat dilihat pada gambar 1 berikut ini :

Penjelasan gambar tersebut diuraikan di bawah ini, yaitu :

  • Untuk menjalankan kepemerintahan, dibutuhkan barang/jasa pemerintah dengan spesifikasi tertentu. Maka berdasarkan identifikasi kebutuhan akan didapatkan daftar kebutuhan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Untuk  memenuhi  kebutuhan  tersebut  maka  diperlukan  kegiatan  pengadaan  barang/jasa pemerintah.
  • Pertanyaannya adalah bagaimana cara pengadaan barang/jasa tersebut sehingga pelaksanaan pengadaannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Untuk   mengatur   proses   pengadaan   ini   maka   Presiden   Republik   Indonesia   mengeluarkan Perpres 54/2010 yang dibuat didasarkan peraturan-peraturan yang terkait.
  • Secara garis besar, Perpres 54/2010 mengatur : (a)   Bagaimana kegiatan pengadaan harus dilakukan yaitu  Pengguna     Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran menyusun Rencana ; (b)Rencana Umum Pengadaan   Barang/Jasa  dan kegiatan   pengadaan barang/jasa    dilakukan melalui Swakelola dan melalui penyedia B/J.

dalam perpres 54, ada 4 pengelompokan kebutuhan B/J yang akan diadakan dalam jenis-jenis B/J berikut :

  1. Barang,  bisa berwujud (komputer, meja, kursi, dll) bisa ndak berwujud (software, jasa layanan internet, dll)
  2. Jasa Konstruksi,keywordnya jasa yang berkaitan dengan pembangunan konstruksi fisik, atau pembangunan fisik lainnya
  3. Jasa Lainnya, keywordnya jasa yang membutuhkan keterampilan
  4. Jasa Konsultansi, keywordnya jasa yang membutuhkan olah pikir (brain ware)

Jenis barang/jasa beserta karakteristiknya akan menentukan sistem pengadaan, metode kualikasi, jadwal pengadaan, dokumen pengadaan, HPS dan jaminan lelang yang akan digunakan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa. (will be described later)

Terdapat  sejumlah  prinsip  yang  harus  dijadikan  dasar  dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa. Prinsip tersebur , antara lain :

  1. Efisiensi , berkaitan dengan penghematan daya upaya
  2. Efektif, berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan oleh end-user pada K/D/L/I
  3. Transparan, berkaitan dengan informasi dan pengumuman pengadaan
  4. Terbuka, siapa saja penyedia bisa ikut asal kualifikasinya memenuhi
  5. Bersaing, menciptakan iklan persaingan yg sehat antar penyedia
  6. Adil/tdk diskriminatif, tidak memihak
  7. Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan

Tinggalkan Balasan