Istilah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam perpres 54 th. 2010 memiliki pengertian : adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/
Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/
Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sam-
pai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Ruang lingkup dari perpres 54 ini, seperti diatur pada pasal2, meliputi :
(1). Pengadaan B/J di lingkungan K/L/D/I yang dananya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD, termasuk yang bersumber dari pinjaman/hibah LN yg diterima pemerintah dan/atau pemda.
(2) pengadaan B/J utk investasi di lingk. BI, BUMN/BUMD, yang pembiayaannya sebagia atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
(3) untuk yang pengadaan B/J danany sebagian atau seluruhnya dari pinjaman/hibah LN berpedoman pada ketentuan perpres ini dan jika ketentuan pengadaan B/J negeri pemberi pinjaman/hibah LN berbeda dengan perpres 54 , para pihak harus menyepakati tata cara pengadaan yang dipergunakan .
Perpres 54/2010 secara garis besar dapat digambarkan secara diagram
seperti yang dapat dilihat pada gambar 1 berikut ini :
Penjelasan gambar tersebut diuraikan di bawah ini, yaitu :
- Untuk menjalankan kepemerintahan, dibutuhkan barang/jasa pemerintah dengan spesifikasi tertentu. Maka berdasarkan identifikasi kebutuhan akan didapatkan daftar kebutuhan Barang/Jasa Pemerintah.
- Untuk memenuhi kebutuhan tersebut maka diperlukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah.
- Pertanyaannya adalah bagaimana cara pengadaan barang/jasa tersebut sehingga pelaksanaan pengadaannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Untuk mengatur proses pengadaan ini maka Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Perpres 54/2010 yang dibuat didasarkan peraturan-peraturan yang terkait.
- Secara garis besar, Perpres 54/2010 mengatur : (a) Bagaimana kegiatan pengadaan harus dilakukan yaitu Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran menyusun Rencana ; (b)Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa dan kegiatan pengadaan barang/jasa dilakukan melalui Swakelola dan melalui penyedia B/J.
dalam perpres 54, ada 4 pengelompokan kebutuhan B/J yang akan diadakan dalam jenis-jenis B/J berikut :
- Barang, bisa berwujud (komputer, meja, kursi, dll) bisa ndak berwujud (software, jasa layanan internet, dll)
- Jasa Konstruksi,keywordnya jasa yang berkaitan dengan pembangunan konstruksi fisik, atau pembangunan fisik lainnya
- Jasa Lainnya, keywordnya jasa yang membutuhkan keterampilan
- Jasa Konsultansi, keywordnya jasa yang membutuhkan olah pikir (brain ware)
Jenis barang/jasa beserta karakteristiknya akan menentukan sistem pengadaan, metode kualikasi, jadwal pengadaan, dokumen pengadaan, HPS dan jaminan lelang yang akan digunakan dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa. (will be described later)
Terdapat sejumlah prinsip yang harus dijadikan dasar dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa. Prinsip tersebur , antara lain :
- Efisiensi , berkaitan dengan penghematan daya upaya
- Efektif, berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan oleh end-user pada K/D/L/I
- Transparan, berkaitan dengan informasi dan pengumuman pengadaan
- Terbuka, siapa saja penyedia bisa ikut asal kualifikasinya memenuhi
- Bersaing, menciptakan iklan persaingan yg sehat antar penyedia
- Adil/tdk diskriminatif, tidak memihak
- Akuntabel, dapat dipertanggungjawabkan