Dasar Hukum

  • UUD 1945 Pasal 28 F menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 13 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyebutkan bahwa untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional.

ppid_daerah

 

Tugas dan Tanggung Jawab

Tugas dan tanggung jawab PPID berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik adalah :

  1. Penyediaan, penyimpanan , pendokumentasian, dan pengamanan informasi
  2. Pelayanan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat , tepat , dan sederhana
  4. Penetapan prosedur operasional dalam penyebarluasan informasi publik
  5. Pengujian konsekuensi
  6. Pengklasifikasikan informasi dan/atau pengubahannya
  7. Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat di akses; dan
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.

Mekanisme Perolehan Informasi

Prinsip dalam menyediakan informasi adalah cepat, tepat waktu dan biaya ringan.

Mekanisme untuk memperoleh informasi publik:

  • Setiap Pemohon informasi publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik kepada Badan Publik secara tertulis atau tidak tertulis.
  • Badan Publik wajib mencatat nama dan alamat Pemohon informasi publik.
  • Badan Publik wajib mencatat permintaan informasi publik yang di ajukan secara tidak tertulis.
  • Badan Publik wajib memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik berupa nomor pendaftaran pada saat permintaan diterima.
  • Dalam hal permintaan disampaikan secara langsung atau melalui surat elektronik, nomor pendaftaran diberikan saat penerimaan permintaan.
  • Dalam hal permintaan disampaikan melalui surat, pengiriman nomor pendaftaran dapat diberikan bersamaan dengan pengiriman informasi.

Cara Memperoleh Informasi

  • Melalui website atau email
    Dapat men-download informasi publik yang tersedia pada website BDI Surabaya (bdisurabaya.kemenperin.go.id) yang sebelumnya mengisi formulir yang telah tersedia
  • Melalu telepon/fax
    Dapat menghubungi telepon desk layanan informasi di nomor (031) 8292002 Fax (031) 8292002
  • Melalui jasa pos
    Mengirimkan surat melalui jasa pos yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dengan alamat Balai Diklat Industri Surabaya , di Jalan Gayung Kebonsari Dalam No 12 Gayungan Surabaya 60231
  • Langsung
    Datang Langsung ke Desk Layanan Informasi, dengan alamat Balai Diklat Industri Surabaya , Jalan Gayung Kebonsari Dalam No 12 Gayungan Surabaya 60231

Jangka Waktu Penyelesaian

  • Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  • Waktu penyelesaian di laksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak di terimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang di minta berada di bawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  • Penyampaian Informasi publik kepada pemohon informasi publik di lakukan secara langsung, melalui email. Fax ataupun jasa pos.

Tata Cara Pengajuan Keberatan Informasi

  • Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Balai Diklat Industri Surabaya dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan;
  • Atasan PPID Balai Diklat Industri harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut;
  • Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai;
  • Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.

Waktu Pelayanan Informasi

Pemberian Pelayanan Informasi Publik di laksanakan setiap hari kerja Senin s/d Jumat, dengan pembagian waktu sebagai berikut:

  • Senin s.d Kamis : 09.00 – 15.00 WIB
    Istirahat : 12.00 – 13.00 WIB
  • Jumat : 09.00 – 15.00 WIB
    Istirahat : 11.00 – 13.00 WIB

Alamat:
Desk Layanan Informasi Publik
Lobby Balai Diklat Industri Surabaya
Jl. Gayung Kebonsari Dalam No 12
Surabaya