Penerapan SNI Wajib Produk Cat

JAKARTA. Pemerintah semakin memerhatikan dampak industri terhadap kelestarian lingkungan hidup. Buktinya, Departemen Perindustrian (Depperin) sedang mengkaji penerapan kebijakan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk cat. Sebab, selama ini pemerintah menengarai banyak produk cat impor yang membahayakan kesehatan dan lingkungan beredar di pasar domestik.

Upaya mencegah hal itu, Depperin menilai penerapan SNI Wajib produk cat menjadi cara yang sangat mungkin dilakukan pemerintah. “Dengan penerapan SNI, pemerintah bisa awasi secara komprehensif proses produksi dari bahan baku sampai produk jadi,” kata Direktur Industri Kimia Hilir Depperin Direktorat Jenderal Industri Agro dan Kimia Depperin, Tony Tanduk, Jumat (3/4).

Nantinya, pemerintah juga akan mengawasi dengan lebih ketat lagi produsen cat di dalam negeri serta setiap produk cat yang beredar dari produsen lokal maupun impor. Saat ini, Depperin mencatat, jumlah produsen negeri mencapai 30 perusahaan. Namun, pemerintah menemukan jumlah cat yang beredar di dalam negeri jauh lebih besar dari produksi nasional. Kebutuhan cat dalam negeri sebesar 7.000 ton per tahun. Sebab itu, pemerintah juga akan memverifikasi produsen cat dan memperketat data tentang industri cat untuk mengetahui kemampuannya.

Saat ini, pasar cat domestik sangat potensial. Itu sebabnya, pemerintah dan produsen menengarai penerapan SNI bakal membantu industri nasional. China diperkirakan bakal melempar produknya ke Indonesia. “Ini karena terdapat penurunan permintaan di pasar ekspor tradisional, seperti AS, Eropa, dan Jepang. Kita juga perlu menerapkan SNI ini karena saat ini China mulai mengalihkan produknya ke pasar domestik Indonesia,” kata Tony.

1 thought on “Penerapan SNI Wajib Produk Cat

  1. Pingback: Penerapan SNI Wajib Produk Cat | indagkop-kotacirebon

Tinggalkan Balasan