Istilah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam perpres 54 th. 2010 memiliki pengertian : adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/
Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/
Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sam-
pai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.
Ruang lingkup dari perpres 54 ini, seperti diatur pada pasal2, meliputi :
(1). Pengadaan B/J di lingkungan K/L/D/I yang dananya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD, termasuk yang bersumber dari pinjaman/hibah LN yg diterima pemerintah dan/atau pemda.
(2) pengadaan B/J utk investasi di lingk. BI, BUMN/BUMD, yang pembiayaannya sebagia atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.
(3) untuk yang pengadaan B/J danany sebagian atau seluruhnya dari pinjaman/hibah LN berpedoman pada ketentuan perpres ini dan jika ketentuan pengadaan B/J negeri pemberi pinjaman/hibah LN berbeda dengan perpres 54 , para pihak harus menyepakati tata cara pengadaan yang dipergunakan .
Perpres 54/2010 secara garis besar dapat digambarkan secara diagram
seperti yang dapat dilihat pada gambar 1 berikut ini :