Garis-Garis Besar Pengantar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Keppres 54 Th. 2010)

Istilah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam perpres 54 th. 2010 memiliki pengertian :  adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/
Jasa  oleh  Kementerian/Lembaga/Satuan  Kerja  Perangkat  Daerah/
Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sam-
pai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa.

Ruang lingkup dari perpres 54 ini, seperti diatur pada pasal2, meliputi :

(1). Pengadaan B/J di lingkungan K/L/D/I yang dananya sebagian atau seluruhnya berasal dari APBN/APBD, termasuk yang bersumber dari pinjaman/hibah LN yg diterima pemerintah dan/atau pemda.

(2) pengadaan B/J utk investasi di lingk. BI, BUMN/BUMD, yang pembiayaannya sebagia atau seluruhnya dibebankan pada APBN/APBD.

(3) untuk yang pengadaan B/J danany sebagian atau seluruhnya dari pinjaman/hibah LN berpedoman pada ketentuan perpres ini dan jika ketentuan pengadaan B/J negeri pemberi pinjaman/hibah LN berbeda dengan perpres 54 , para pihak harus menyepakati tata cara pengadaan yang dipergunakan .

Perpres  54/2010  secara  garis  besar  dapat  digambarkan  secara  diagram
seperti yang dapat dilihat pada gambar 1 berikut ini :

Tinggalkan Balasan