Infografis Anti-Gratifikasi BDI Surabaya

Anti-Gratifikasi

Komitmen BDI Surabaya: Membangun Integritas, Menolak Korupsi

Memahami, Mencegah, dan Melaporkan Gratifikasi untuk Birokrasi yang Bersih.

Apa itu Gratifikasi?

Berdasarkan Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas.

💰

Uang

Pemberian dalam bentuk tunai atau non-tunai yang setara uang.

🎁

Barang

Hadiah atau benda berharga lainnya.

🏷️

Diskon & Komisi

Potongan harga, rabat, atau komisi.

✈️

Fasilitas Perjalanan

Tiket perjalanan, akomodasi, atau fasilitas liburan.

🏨

Penginapan

Akomodasi gratis atau diskon khusus.

🏥

Pengobatan Gratis

Layanan kesehatan tanpa biaya.

Penting: Tidak Semua Gratifikasi Dilarang!

Hanya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima yang dianggap suap.

Contoh Gratifikasi yang Dilarang

Pemberian-pemberian ini berpotensi menjadi suap jika terkait dengan jabatan dan kewajiban.

🚫

Tiket Perjalanan Gratis

Pemberian tiket perjalanan dari pihak ketiga tanpa dasar yang jelas.

🎁

Hadiah Hari Raya

Pemberian hadiah kepada pejabat saat hari raya keagamaan yang tidak wajar.

💸

Diskon Khusus Pejabat

Diskon atau potongan harga yang hanya diberikan karena status jabatan.

💼

Fasilitas Tidak Wajar

Pemberian fasilitas lain yang melebihi batas kewajaran dan etika.

Kapan Gratifikasi TIDAK Dilarang?

Ada beberapa jenis pemberian yang bukan termasuk gratifikasi yang dilarang, dengan syarat tertentu.

🎤

Honorarium Pembicara

Honorarium yang diterima sebagai pembicara/narasumber, **selama tidak bertentangan dengan aturan internal**.

🎉

Pemberian Tak Terhindarkan

Misalnya, sumbangan pernikahan, namun **wajib dilaporkan** jika nilainya melebihi batas tertentu.

Apa yang Harus Dilakukan?

Langkah-langkah yang harus diambil jika Anda menerima gratifikasi.

1

Tolak dengan Sopan

Jika memungkinkan, tolak gratifikasi secara halus dan sopan.

2

Laporkan Jika Terpaksa Menerima

Jika Anda terpaksa menerima gratifikasi, segera laporkan kepada **Unit Pengelola Gratifikasi Kementerian Perindustrian**.

3

Prosedur Pelaporan (Untuk Pemberian Tak Terhindarkan)

  • Isi form pelaporan gratifikasi.
  • Lampirkan bukti penerimaan (jika ada).
  • Sertakan dokumen pendukung (misal: undangan pernikahan).
  • Laporkan dalam batas waktu yang ditentukan.

Wujudkan Birokrasi Bersih dan Berintegritas

BDI Surabaya berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari gratifikasi demi pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.