Anti-Gratifikasi
Komitmen BDI Surabaya: Membangun Integritas, Menolak Korupsi
Memahami, Mencegah, dan Melaporkan Gratifikasi untuk Birokrasi yang Bersih.
Apa itu Gratifikasi?
Berdasarkan Pasal 12 B Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas.
Uang
Pemberian dalam bentuk tunai atau non-tunai yang setara uang.
Barang
Hadiah atau benda berharga lainnya.
Diskon & Komisi
Potongan harga, rabat, atau komisi.
Fasilitas Perjalanan
Tiket perjalanan, akomodasi, atau fasilitas liburan.
Penginapan
Akomodasi gratis atau diskon khusus.
Pengobatan Gratis
Layanan kesehatan tanpa biaya.
Penting: Tidak Semua Gratifikasi Dilarang!
Hanya gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penerima yang dianggap suap.
Contoh Gratifikasi yang Dilarang
Pemberian-pemberian ini berpotensi menjadi suap jika terkait dengan jabatan dan kewajiban.
Tiket Perjalanan Gratis
Pemberian tiket perjalanan dari pihak ketiga tanpa dasar yang jelas.
Hadiah Hari Raya
Pemberian hadiah kepada pejabat saat hari raya keagamaan yang tidak wajar.
Diskon Khusus Pejabat
Diskon atau potongan harga yang hanya diberikan karena status jabatan.
Fasilitas Tidak Wajar
Pemberian fasilitas lain yang melebihi batas kewajaran dan etika.
Kapan Gratifikasi TIDAK Dilarang?
Ada beberapa jenis pemberian yang bukan termasuk gratifikasi yang dilarang, dengan syarat tertentu.
Honorarium Pembicara
Honorarium yang diterima sebagai pembicara/narasumber, **selama tidak bertentangan dengan aturan internal**.
Pemberian Tak Terhindarkan
Misalnya, sumbangan pernikahan, namun **wajib dilaporkan** jika nilainya melebihi batas tertentu.
Apa yang Harus Dilakukan?
Langkah-langkah yang harus diambil jika Anda menerima gratifikasi.
Tolak dengan Sopan
Jika memungkinkan, tolak gratifikasi secara halus dan sopan.
Laporkan Jika Terpaksa Menerima
Jika Anda terpaksa menerima gratifikasi, segera laporkan kepada **Unit Pengelola Gratifikasi Kementerian Perindustrian**.
Prosedur Pelaporan (Untuk Pemberian Tak Terhindarkan)
- Isi form pelaporan gratifikasi.
- Lampirkan bukti penerimaan (jika ada).
- Sertakan dokumen pendukung (misal: undangan pernikahan).
- Laporkan dalam batas waktu yang ditentukan.
Wujudkan Birokrasi Bersih dan Berintegritas
BDI Surabaya berkomitmen penuh untuk menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari gratifikasi demi pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
