Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong agar industri tetap produktif selama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa daerah. Seiring upaya tersebut, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), terutama bagi industri yang hasil produksinya dibutuhkan saat penanganan Covid-19. Tentunya pelaksanaannya harus berpedoman pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Dalam lembaran IOMKI sudah dijelaskan dan dinyatakan bahwa industri dalam melakukan kegiatan industri harus tetap mengedepankan protokol kesehatan yang sudah digariskan dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (17/4).
Berkaitan dengan protokol kesehatan yang tertuang dalam surat edaran, Kemenperin bersama Pemerintah Daerah (Pemda) terus mengawal secara ketat dan melakukan pembinaan pada industri-industri yang telah diberikan IOMKI selama PSSB. Diharapkan, industri yang telah mendapatkan izin, secara cepat melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaannya di lapangan. “Penerapan protokol kesehatan seperti ini adalah hal yang baru bagi kita semua sehingga perlu penyesuaian di lapangan,” tutur Agus.
Apabila ada industri tidak patuh pada peraturan yang telah disepakati, misalnya mengenai protokol kesehatan, Kemenperin bersama Pemda setempat tidak segan-segan memberikan sanksi. “Kalau sudah mendapatkan pembinaan, masih belum juga mengindahkan, saya sebagai Menteri Perindustrian tidak akan ragu-ragu untuk mencabut IOMKI pada perusahaan tersebut,” tegasnya.
Kemenperin telah berkoordinasi dengan beberapa pimpinan daerah yang di wilayahnya terdapat sejumlah kawasan industri, antara lain dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, serta Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar mewakili Gubernur Banten. Pada kesempatan tersebut, Kemenperin dan pimpinan daerah telah menyamakan pandangan dan persepsi berkaitan dengan operasional industri manufaktur di daerah masing-masing.
“Dalam rapat koordinasi yang kami lakukan melalui video conference, pemda juga menyadari, bahwa kegiatan industri manufaktur merupakan tulang punggung bagi daerahnya masing-masing. Jadi sebetulnya Kemenperin dan pemda itu satu perahu, satu pandangan, bahwa memang industri harus dijaga, harus dikawal dalam melakukan kegiatan industrinya. Namun, yang tidak kalah pentingnya, protokol kesehatan yang perlu dijaga,” imbuh Menperin.
Pada Surat Edaran Menperin No. 4 Tahun 2020, telah dijelaskan secara detail terkait protokol kesehatan dan telah disosialisasikan kepada berbagai stakeholder, misalnya apabila ditemukan pekerja yang tidak sehat agar diharuskan untuk pulang ke rumah.
Kemudian ada aturan yang menginstruksikan kepada industri agar para karyawan selalu menggunakan masker dan sarung tangan saat bekerja. Lalu ada perintah lain dalam surat tersebut, agar pimpinan dan pekerja itu melakukan physical distancing dalam rangka melakukan kegiatan proses produksi.
“Bukan hanya itu, kami menginstruksikan para pimpinan perusahaan untuk memperhatikan kesehatan atau daya tahan tubuh pekerja, antara lain dengan memberikan vitamin-vitamin kepada para pekerja, itu juga sudah kami sampaikan dalam surat edaran,” ujar Menperin.
Pertumbuhan ekonomi
Agus menambahkan, pada saat penanganan dampak pandemi Covid-19 ini, ada dua hal yang sama-sama penting, yaitu kegiatan ekonomi melalui industri manufaktur dan protokol kesehatan. “Ini tidak boleh dipisahkan sejak Covid-19 terjadi sekarang sampai nanti selesai dan hilang dari bumi pertiwi, keduanya tidak boleh dipisahkan, keduanya harus berjalan bergandengan,” paparnya.
Melalui pemberian izin beroperasi saat dilakukan PSBB, pada prinsipnya adalah bagaimana bisa memastikan bahwa kegiatan ekonomi melalui industri manufaktur itu tetap berjalan, dan tentunya industri tidak boleh dimatikan secara total.
“Kami tidak ingin terjadi shutdown kegiatan ekonomi karena pada kenyataannya beberapa industri juga tetap melakukan kegiatan ekspor. Ini tentunya akan sangat membantu neraca perdagangan kita yang saat ini terpengaruh,” sebutnya.
Bagi Menperin, industri yang bersemangat untuk melakukan proses produksi pasa masa-masa sulit justru harus diberikan apresisasi, karena ikut berkontribusi untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
“Tetapi tentunya, kembali saya tegaskan, di satu sisi kegiatan ekonomi harus tetap jalan, tapi di satu sisi juga para pelaku industri wajib untuk menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan proses produksi,” terangnya.
Mengutip International Monetary Fund (IMF), Indonesia merupakan salah satu dari tiga negara di dunia yang diprediksi pertumbuhan ekonominya tetap positif pada tahun 2020, meski diterjang pandemi Covid-19. Tiga negara yang dimaksud adalah China, India dan Indonesia. Karena itu, momentum tersebut bisa menjadi modal bagi sektor industri Tanah Air untuk bersama-sama bangkit.
“Karena kita masih punya modal yang kuat, artinya kemungkinan kita untuk bisa rebound dari negara lain bisa lebih besar. Apalagi kita lihat bahwa kompetensi bangsa kita sendiri juga cukup besar. Jadi sesungguhnya, apa yang akan terjadi dalam sektor industri manufaktur nanti setelah Covid-19 sangat tergantung dengan apa yang kita lakukan sekarang,” pungkasnya.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.