Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 ayat (1) “Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil pada saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji”, dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pasal 3 Setiap PNS wajib, pada rangka 1 mengucapkan sumpah/janji PNS Kemudian ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil saat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil wajib mengucapkan sumpah/janji.
Untuk itu sebanyak 4 orang CPNS dilingkungan Kementerian Perindustrian satuan kerja BDI Surabaya melaksanakan Upacara sumpah PNS yang dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2020. bertempat di Gedung Aula BDI Surabaya, Sumpah/janji PNS diambil langsung oleh Kepala BDI Surabaya , Mohadi S.Sos, M.M dihadapan rohaniwan dan dua orang saksi kepada 4 orang PNS yang merupakan tenaga fungsional instruktur guna mendukung tupoksi BDI Surabaya sebagai satuan kerja di bidang pendidikan dan pelatihan tenaga kerja industri.
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan penyerahan petikan Surat Keputusan Pengangkatan PNS secara simbolis dan dilanjutkan prosesi pengambilan sumpah/janji PNS oleh kepala Surabaya serta penandatanganan berita acara sumpah/janji PNS kepada 4 orang yang telah dilantik sebagai PNS yaitu Mokhamad Nurdiansyah, Pungky Candra, Andrian dan Bambang Kusuma.
Acara diakhiri dengan doa dan ramah tamah semua pegawai memberi ucapan selamat kepada para PNS baru yang diharapkan menjadi angin segar dan semangat dalam berkarya dan mewujudkan program pemerintah menuju Indonesia Maju.
(oleh :M. Nurdiansyah)