Kementerian Perindustrian kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk laporan keuangan tahun 2016. Terhadap keberhasilan ini, Kemenperin mampu mempertahankan sembilan kali atas penilaian tertinggi tersebut sejak tahun 2008.
“Prestasi ini sebagai wujud komitmen yang kuat dari seluruh jajaran di lingkungan Kemenperin dalam membangun akuntabilitas kinerja,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartaro saat ditemui di Jakarta, Jumat (26/5).
Penghargaan yang diterima Kemenperin tersebut, secara langsung diserahkan oleh Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara kepada Plt. Sekjen Kemenperin Haris Munandar di Kantor BPK, Jakarta, Jumat (26/5). Sebelumnya, pada Maret 2017, Kemenperin meraih penghargaan dari Kementerian Keuangan karena secara konsisten dapat mempertahankan WTP selama lima tahun berturut-turut.
Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi dalam laporan keuangan dengan didasarkan pada empat kriteria. Yakni, kesesuaian standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.
“Capaian kami ini karena didukung para aparatur yang berkualitas dan sistem manajemen keuangan yang semakin baik serta penjaminan mutu (quality assurance) yang dilakukan pengawas internal,” tutur Airlangga. Dalam laporan keuangan, Kemenperin terus berupaya tertib sesuai peraturan yang berlaku dan bertindak profesional sehingga melaksanakan segala suatunya tepat waktu dan memberikan output yang bermanfaat.
Menurut Haris, apresiasi yang diterima termasuk juga karena capaian Kemenperin sebagai Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terbaik tingkat kementerian. “Untuk itu, seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenperin berkomitmen akan menjadi penggerak pelaksanaan program pengembangan industri dalam negeri melaluipembangunan sinergi dengan para pelaku usaha dan instansi terkait lainnya guna mengakselerasi pertumbuhan industri nasional,” paparnya.
Langkah-langkah yang telah dilakukan Kemenperin untuk mempertahankan predikat WTP sebagai bagian dari Key Performance Indicators (KPI) Menteri Perindustrian adalah dengan menerbitkan Instruksi Menteri Perindustrian tentang Rencana Aksimempertahankan opini WTP.
Adapun rencana aksi tersebut, di antaranya membentuk tim untuk menginventarisasi dan memproses hibah atas barang milik negara (BMN) yang diserahkan kepada masyarakat sesuai ketentuan. “Rencana aksi mempertahankan opini WTP merupakan panduan teknis operasional yang akan dilaksanakan secara konsisten dan sungguh-sungguh mulai dari pimpinan tertinggi sampai dengan seluruh staf di lingkungan Kemenperin,” jelas Haris.
Sementara itu, BPK menilai pertanggung jawaban pelaksanaan APBN 2016 di tingkat kementerian negara/lembaga mengalami peningkatan kualitas cukup signifikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan 87 laporan keuangan kementerian/lembaga (LKKL) dan satu laporan keuangan bendahara umum negara (LK BUN) diperoleh 74 laporan termasuk LK BUN atau 84 persen mendapat opini WTP, delapan laporan (9 persen) memperoleh WDP, dan enam LKKL (7 persen) memperoleh opini tidak menyatakan pendapat.