di TEMPAT
Sehubungan dengan Perpres No. 28 tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional, bahwa pembinaan industri di daerah menjadi tugas dan kewenangan Dinas Perindustrian PropinsilKabupaten/Kota, untuk itu perlu adanya peningkatan kualitas SDM Aparatur pembina dan penyelesaian permasalahan IKM. Kementerian Perindustrian c.q Pusdiklat Industri akan menyelenggarakan Pelatihan Konsultan Diagnosis IKM Angkatan VI pada tahun 2011 yang direncanakan mulai tanggal 10 Pebruari sid 7 Juli 2011. Para lulusan pelatihan Konsultan Diagnosis IKM (SHINDANSHI) tersebut diharapkan bersungguh-sungguh dan mampu mendiagnosa permasalahan dan memberi rekomendasi penyelesaian masalah bagi IKM di wilayah kerja Saudara.
Berkenaan hal tersebut, kami mengharapkan instansi Saudara mengajukan calon peserta untuk mengikuti seleksi administrasi, test tertulis serta wawancara di 7 (tujuh) Balai Diklat Industri Regional terdekat (biaya transportasi dibebankan pada anggaran unit kerja asal peserta). Adapun persyaratan calon peserta dan tata tertib pelaksanaan diklat Shindanshi sebagaimana terlampir.
Program pelatihan Shindanshi akan diselenggarakan secara intensif dengan materi antara lain: manajemen teknik produksi, manajemen keuangan, manajemen SDM, manajemen pemasaran, observasi lapangan (On the Job Training-OJ) dan diagnosis industri. Selama pelatihan peserta akan memperoleh fasilitas akomodasi, konsumsi, transportasi Jakarta-Ibukota Propinsi (PP) sesuai dengan DIPA Pusdiklat Industri tahun 2011. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.02/2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2011, peserta diklat tidak mendapat uang saku, oleh karena itu diharapkan dukungan dari instansi yang mengusulkan.
Nama calon dan kelengkapan lainnya dapat kami terima paling lambat tanggal 8 Januari 2011 yang ditujukan kepada Kepala Pusdiklat Industri JI. Widya Chandra VIII No. 34 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Telp/Fax 021-5272785, 52921627. Contact person Ir. Nurtjahjani Dwi Sukmawati, MM (081519731018); Drs. Mayerfin (08164855352); dan Sri Novalia, ST. MSE (08122318405).
Atas perhatian Saudara, kami sampaikan terima kasih.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian
ANSARI BUKHARI