Kemenperin Alokasi Anggaran Riset Nanoteknologi

nano

Yusuf Waluyo Jati

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengalokasikan anggaran Rp5 miliar untuk optimalisasi riset nanoteknologi. Nilai tersebut sekitar 30% dari total alokasi dana Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin.

Kepala BPPI Kemenperin Dedi Mulyadi mengatakan kebutuhan dana riset tersebut digunakan untuk operasional riset nanoteknologi di sejumlah balai penelitian industri, Kemenperin. “Kami akan menggencarkan riset nanoteknologi untuk menciptakan produk manufaktur bernilai tambah. Saat ini, impor produk manufaktur berbasis nanoteknologi terus mengalir. Kondisi ini membuat produk industri lokal kalah bersaing,” katanya kepada bisnis.com, hari ini.

Produk manufaktur hasil dari nanoteknologi (teknologi pemampatan order material atom), saat ini dapat dijumpai pada sektor elektronik, kedokteran, farmasi, konstruksi, industri makanan, nanotekstil, nanokeramik, nanofilm, hingga nanofarmasi.

Menurut dia, saat ini Kemenperin telah memfinalisasi roadmap (peta panduan) bagi pengembangan nanoteknologi untuk meningkatkan kualitas produk-produk manufaktur. Dedi menjelaskan pengembangan dan penerapan nanoteknologi di dalam roadmap sejalan dengan Peraturan Presiden No. 20/2008 tentang Kebijakan dan Pengembangan Industri Nasional.

“Indonesia memiliki banyak sumber bahan baku untuk nanoteknologi di antaranya pasir silika sehingga pendekatannya akan melalui metode rekayasa teknologi semacam nanoteknologi untuk menciptakan produk-produk yang berdaya saing,” jelasnya.

Sumber: Bisnis.com, 17 Maret 2010

Tinggalkan Balasan