Penerapan Keteraturan, Kerapihan, Kebersihan, Kelestarian, Kedisiplinan (5K) di Lingkungan Departemen Perindustrian

Pelaksanaan penerapan Budaya kerja 5K di lingkungan Departemen Perindustrian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu seperti :

  1. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 25/KEP/M.PAN/4/2002 tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Negara
  2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor Per/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja
  3. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/M-IND/PER/3/2007 tentang Pedoman Teknis Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja di Lingkungan Departemen Perindustrian

Konsep 5K menitik beratkan pada pentingnya penataan dan kebersihan di tempat kerja secara berkesinambungan guna meningkatkan efisiensi proses kerja. Selanjutnya peningkatan efisiensi proses kerja  tersebut diharapkan dapt memberikan kontribusi terhadap upaya peningkatan produktivitas kerja dari sebuah organisasi/perusahaan yang menerapkannya.

Tinggalkan Balasan