kemenperin

Diklat 3 in 1

Pelatihan, Sertifikasi & Penempatan Kerja

Pelatihan yang dilakukan oleh Balai Diklat Industri (BDI) menggunakan sistem three in one atau dapat disingkat 3 in 1, yaitu pelatihan, sertifikasi kompetensi dan penempatan kerja. Pelatihan dilakukan dengan menggunakan kurikulum dan modul yang mengacu pada kebutuhan industri agar terbentuk link and match antara lembaga pelatihan dengan perusahaan industri untuk menghasilkan lulusan pelatihan yang kompeten dan siap kerja. Pada akhir pelatihan dilakukan sertifikasi kompetensi terhadap peserta pelatihan, yang bertujuan untuk memastikan bahwa lulusan pelatihan telah kompeten. Untuk memudahkan proses sertifikasi maka BDI membentuk Tempat Uji Kompetensi (TUK), Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan menyiapkan perangkat terkait. Setelah proses penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi dilakukan, maka proses terakhir adalah penempatan lulusan berdasarkan kerja sama yang telah disepakati dengan pihak industri.
Daftar Sekarang

1

Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi

2

Sertifikasi Kompetensi

3

Penempatan Kerja

Pelatihan Industri Berbasis Kompetensi
  • Jenis pelatihan sesuai dengan kebutuhan industri.
  • Kurikulum dirancang bersama dengan industri dan mengacu standar kompetensi.
  • Penyelenggaraan didukung workshop dengan mesin dan peralatan sesuai kondisi industri.
  • Dapat dilaksanakan oleh lembaga diklat secara in-house maupun on-site.
Sertifikasi Kompetensi
  • Dilakukan uji kompetensi.
  • Tempat Uji Kompetensi (TUK) berada di lembaga diklat atau di tempat kerja.
  • Peserta mendapatkan sertifikat kompetensi dan sertifikat diklat.
Penempatan Kerja
  • MoU dengan perusahaan industri.
  • Jaminan penempatan kerja bagi seluruh lulusan diklat.
© 2022 BDI Surabaya Kementerian Perindustrian