Dalam rangka mengurangi terjadinya kesenjangan (gap) kompetensi antara lulusan pendidikan/pelatihan dengan kebutuhan pada sektor industri di Indonesia, maka orientasi pendidikan/pelatihan yang selama ini supply driven harus diubah menjadi demand driven. Oleh karena itu, para praktisi di industri harus terlibat langsung untuk menginformasikan kebutuhan kompetensi yang ada pada bidangnya masing-masing dalam bentuk Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
SKKNI tersebut nantinya akan digunakan sebagai acuan untuk :
Dengan konsep tersebut, kemampuan lulusan lembaga pendidikan/pelatihan akan sesuai dengan kebutuhan industri dan para lulusan nantinya juga dapat memiliki sertifikat kompetensi setelah melalui uji kompetensi di LSP. Para tenaga kerja yang sudah bekerja di industri juga perlu mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai wujud pengakuan terhadap kemampuan yang dikuasainya.
Perlu diketahui bahwa dalam perjanjian internasional seperti Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) misalnya, yang akan dinotifikasi untuk keluar dan masuknya tenaga kerja antar negara adalah melalui sertifikat kompetensi, bukan ijazah.
Pendidikan atau Pelatihan Berbasis Kompetensi adalah pendidikan atau pelatihan kerja yang menitikberatkan pada penguasaan kemampuan kerja yang mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai dengan standar yang ditetapkan dan persyaratan di tempat kerja.
Prinsip dasar PBK :
Sertifikasi kompetensi diselenggarakan melalui uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi untuk memastikan kualitas tenaga kerja industri. Berikut ini adalah infrastruktur sertifikasi kompetensi di Indonesia :